Copy Paste Blog

Penetapan H.Indra Catri-Trinda Farhan Satria Sebagai Calon Bupati/Wabup Terpilih, Melegakan

Penetapan H.Indra Catri-Trinda Farhan Satria Sebagai Calon Bupati/Wabup Terpilih, Melegakan



Penetapan H. Indra Catri-Trinda Farhan Satria, sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2016-2021, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD di aula utama gedung DPRD Agam, Kamis (4/1/2016), melegakan banyak pihak di daerah itu,
Sebelum penetapan tersebut, banyak isu berkembang. Ada yang mengatakan, pasangan pemenang Pilkada 9 Desember 2015 di Agam, belum tentu bisa dilantik menjadi pimpinan daerah. Bahkan ada yang mengatakan, pihak DPRD Agam tidfak menyetujui pasangan Indra Catri-Trinda Farhan memimpin Agam 5 tahun ke depan.
�Dengan adanya penetapan pasangan terpilih tersebut oleh DPRD Agam, maka semua isu yang tidak mendasar sebelumnya termentahkan,� ujar Dj. St. Marajo, Jumat (5/2/2016) di Lubuk Basung.
Hal senada disampaikan Y. St. Sarialam. Tokoh masyarakat Salingka Danau Maninjau itu menilai, pelaksanaan penetapan oleh DPRD Agam, Kamis (04/02/2016), merupakan peredam isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya penetapan tersebut, keraguan di tengah masyarakat bisa terjawab dengan pasti. Dalam artian, tidak ada lagi keraguan masyarakat luas tentang nasib hasil Pilkada serentak, 9 Desember 2015 lalu, di daerah itu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menetapkan pasangan H. Indra Catri dan Trinda Farhan Satria sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, dalam Rapat Paripurna Istimewa, yang dipmpin Ketua DPRD Marga Indra Putra.

Rapat paripurna berjalan lancar, dan badunsanak. Marga mengatakan, penetapan pasangan H. Indra Catri-Trinda Farhan itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor  56 Tahun 2015, tanggal 22 Desember 2015. Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan pasal 160 ayat (3), dan pasal 160 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, DPRD Agam telah mengirimkan surat pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam terpilih kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Sumbar pada 8 Januari 2016.
"Namun, dengan keluarnya surat edaran dari Mendagri Nomor :100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016, bahwa DPRD mengumumkan dalam Rapat Paripurna Istimewa hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,� uajrnya.
Menurutnya, dalam pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005, DPRD Kabupatne/Kota mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, atau pasangan calon walikota dan walikota, selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kepada Mendagri melalui gubernur, berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD, dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. 
H. Indra Catri di dampingi Trinda Farhan mengatakan, program pembangunan yang direncanakan bertujuan untuk peningkatan perekonomian masyarakat. Menurutnya, 5 tahun terakhir, Agam sudah berubah secara signifikan. Seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik dari tahun ke tahun. Tingkat kemiskinan terus berkurang, dan pertumbuhan ekonomi membaik.
"Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari kerjasama seluruh stakeholder terutama badan legislatif dalam mengawal berjalannya roda pemerintahan. Apalagi peranan perantau, yang juga ikut mengawal proses pembangunan. Tanpa dukungan mereka kita tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Indra Catri. (MSM)
Source : Sumbarsatu.com
Sumatera Barat